3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadiRp 160.000,- (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Jokowi di Bidang Kesehatan, dari Anggaran hingga Benahi Total BPJS",
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Yoga Sukmana)
BERITA REKOMENDASI