Kementerian terserbut dapat dibubarkan kapan saja.
Berbeda dengan kementerian kelas satu dan kelas dua yang dibentuk oleh konstitusi.
Inas Nasrullah juga mempermasalahkan karena di Kementerian BUMN sudah terdapat deputi yang diartikannya sebagai wakil.
"Kita lihat sekarang, di Kementerian BUMN itu sudah ada yang namanya deputi. Deputi kalo kita terjemahkan dari bahasa Inggris juga wakil. Koreksi kalau saya salah," terang Inas Nasrullah.
Ia pun menjelaskan dalam Perpres No 7 tahun 2015, deputi mempunyai menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Kemudian menurut Perpres No 60 tahun 2012, pembantu menteri atau wakil menteri mempunyai tugas yang sama seperti deputi. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)