News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Saksi Ungkap Peran Romahurmuziy Dalam Pencalonan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun setelahnya, Lukman tidak memberikan tanggapan atas penjelasan tersebut.

Fahzal Hendi, ketua majelis hakim, sempat menanyakan soal mekanisme prosedur penentuan kandidat.

Dia merasa janggal sebab semua prosedur tak berarti karena bisa dipermainkan.

"Apa artinya seleksi ini? Akal-akalan? Atau sebagai memenuhi proses saja?" kata hakim.

Namun, Ahmadi hanya menjawab itu sebagai perintah.

"Yang jelas itu perintah," jawab Ahmadi.

Sementara itu, terdakwa Romahurmuziy, membantah pernyataan mengintervensi proses seleksi pemilihan calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur

"Saya membantah pernyataan saksi Ahmadi. Saya tidak pernah tahu karena itu urusan internal (Kemenag,-red)" katanya.

hakim kaget

Haris Hasanuddin, pernah menerima sanksi disiplin sebelum menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur,

Namun, Haris justru lolos menempati posisi tersebut. Catatan sanksi disiplin Haris itu menjadi bahan pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Ahmadi, mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal di Kementerian Agama.

Ahmadi dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

"Orang yang pernah kena sanksi disiplin, tetapi tetap lolos juga. Ada apakah ini?" tanya Fahzal Hendi, ketua majelis hakim, kepada Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ahmadi menjelaskan, selama proses seleksi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, dia hanya bertindak sebagai ketua panitia pelaksana yang bertugas mengurus administrasi peserta.

Baca: Nilai Putusan Sela Majelis Hakim Kontradiktif, Romahurmuziy Ajukan Banding

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini