News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Saksi Ungkap Peran Romahurmuziy Dalam Pencalonan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmadi, mengungkap peran mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut dia, ada peran Romahurmuziy melalui Nur Kholis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag pada saat proses seleksi administrasi.

"Pesan antara lain dari Pak Romi kepada Pak Sekjen. Pak Sekjen dari Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin,-red)," tutur Ahmadi, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca: Prabowo Tidak Ambil Gajinya Sebagai Menhan, Desmond: Beliau Bekerja Untuk Bangsa dan Negara

Pada saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ahmadi mengungkapkan, selama proses seleksi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, hanya bertindak sebagai ketua panitia pelaksana yang bertugas mengurus administrasi peserta.

Pada tahap seleksi administrasi peserta, menurutnya ada 86 calon yang mendaftar.

Dari jumlah tersebut 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun.

Satu di antaranya Haris.

Baca: Mendagri Tito Karnavian Sebut Idealnya Ada Lima Provinsi di Tanah Papua

Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris.

"Kami sudah menyampaikan (Haris Hasanuddin,-red) tidak lulus secara seleksi, tetapi perintah Sekjen ini harus tetap dilanjutkan," kata dia.

Ahmadi sempat dipanggil Lukman menjelang pengumuman tiga besar nama dalam seleksi tersebut.

Saat itu, menurut Ahmadi, Nur Kholis hadir.

Padahal, Ahmadi menambahkan, Nur Kholis sudah menjelaskan tentang posisi Haris dalam seleksi itu kepada Lukman.

Baca: DPR Bentuk Wadah Penampung Aspirasi, Mahasiswa Diharapkan Tak Lagi Demo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini