News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Saksi Ungkap Peran Romahurmuziy Dalam Pencalonan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dia mengaku bertanggungjawab kepada Nur Kholis, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, yang pada tahap seleksi itu mendapatkan tugas sebagai ketua panitia seleksi.

Pada tahap seleksi administrasi peserta, dia mengungkapkan, ada 86 calon yang mendaftar, di mana 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun. Salah satu diantaranya, yaitu Haris. Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris

Majelis hakim menanyakan kebijakan Ahmadi untuk meneruskan pencalonan Haris.

"Kenapa diusulkan. (Haris Hasanuddin,-red) (pernah menjalani sanksi,-red) tingkat sedang hukuman disiplin?" tanya Fahzal.

Ahmadi menjelaskan pihaknya menyerahkan semua nama kepada panitia seleksi.

"Kami menerima semua dan penetapan pada pansel. Ada 22 orang tidak lolos administrasi. Terakhir keputusan pansel," kata dia.

Namun, Fahzal tidak puas terhadap keterangan dari Ahmadi.

"Itu lempar batu sembunyi tangan. Seharusnya tidak melanjutkan (pencalonan Haris Hasanuddin,-red). Apa pansel bekerja dengan tulus ikhlas? Ini menyangkut nasib orang, kalau memang ada keterlibatan ngomong saja," tegas Fahzal.

Pesan dari Menag

Mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmadi, mengaku pernah diminta mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, meloloskan Haris Hasanudin.

Haris Hasanudin merupakan mantan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Namun, sebelum menjabat menempati posisi itu, Haris diketahui pernah menjalani sanksi disiplin.

Hal ini diungkap Ahmadi saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Ahmadi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Baca: Jurus Indonesia Jika Isu Karhutla dan Asap Diangkat di KTT ASEAN

"Apa yang disampaikan pak menteri (Lukman Hakim Saifuddin,-red) kepada saudara?" tanya Wawan Yunarwanto, salah satu JPU pada KPK kepada Ahmadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini