Keenam, mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.
Baca: Lansia Prancis Didakwa Atas Penyerangan Masjid Bayonne
Ketujuh, membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.
Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.
BERITA REKOMENDASI