TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan Dewan Perwakilan Daerah mesti menjadi mitra kritis bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Perencanaan Belanja Daerah setiap tahunnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyanpaikan hal tersebut menanggapi temuan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta terkait anggaran pengadaan lem aibon senilai Rp 82,8 miliar di Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
"Dalam konteks proses yang sedang berjalan ini pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi, katakanlah, mitra yang krtitis menjalankan fungsi pengawasannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/10/2019).
• Viral Anggaran Rp 82,8 Miliar untuk Beli Lem Aibon, Disdik DKI Jakarta : Sepertinya Salah Ketik
Febri menuturkan, DPRD mesti memainkan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya secara seimbang dalam hal mengawasi masalah anggaran.
Menurut Febri, pengawasan ketat dari DPRD dapat meminimalisasi kemungkinan lolosnya anggaran-anggaran yang nilainya tak masuk akal.
"Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," ujar Febri.
Febri menambahkan, KPK siap membantu mencegah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam hal penganggaran.
Namun, Febri tak menyebut secara gamblang upaya pencegahan apa yang akan dilakukan.
"Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi, semua daerah terkait pencegahan.
Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebuh lanjut, KPK sangat terbuka," kata Febri.