News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini