TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tindak pidana (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa M Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (30/10/2019).
Persidangan ini jaksa menghadirkan 4 saksi, satu di antaranya Ahmadi, mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
Dilansir dari tayangan YouTube video KompasTV, dalam persidangan tersebut akan melakukan pemeriksaan kepada saksi Ahmadi, selaku panitia dalam administrasi.
Ahmadi mengakui adanya intervensi dari mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait pelolosan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca: MB Fair Jakarta Merupakan Pameran Ibu dan Anak Terbesar dan Terlengkap di Indonesia
Menurut Ahmadi, Lukman mengintervensi, memintanya agar Haris dapat diloloskan masuk ke tiga besar dari nomor urut empat dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jatim itu.
"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk," Ahmadi.
Namun, untuk detail waktu perubahannya Ahmadi mengaku tidak ingat, ia hanya mengira-ngira sesaat menjelang pengumuman tiga besar.
"Sejak itulah bahwa itu perintah Pak Sekjen harus di lulus kan," ungkap Ahmad.
Mengenai perubahan nilai Haris saat seleksi, Ahmadi mengatakan ia tidak mengetahui hal itu.
"Perubahan itu saya tidak tahu, tapi yang pasti Haris memenuhi syarat lulus," ujarnya Ahmad.
Disinyalir oleh majelis hakim, Haris masuk ke tiga besar karena adanya perubahan nilai antarkandidat calon seleksi.
Ahmad menjelaskan, perubahan nilai yang terjadi pada Haris adalah kewenangan atasannya.
Baca: Luluh Dirayu Ganjar, Supriyono Dirawat di RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten
"Semua ini perintah Pak Sekjen. Harus ditetapkan," pungkasnya.
Saat itu, Ahmadi menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag.