Ia sempat dipanggil oleh Lukman Hakim untuk membicarakan seputar Haris, sebab kala itu Lukman masih menjabat sebagai Menag.
Dalam pemanggilannya tersebut, Ahmad mengungkapkan terdapat pula Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.
Diketahui terdapat 86 calon yang mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur pada waktu itu.
Namun, ungkapan Ahmadi menjelaskan ada sebanyak 22 calon tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Baca: Polda Jawa Timur Selidiki Kasus Perusakan Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya
Dari 22 calon tersebut diketahui ada 2 orang yang pernah dihukum selama 5 tahun, termasuk Haris.
Haris merupakan terpidana pemberi suap terhadap Rommy.
Ia terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena telah menyuap Rommy sebesar Rp 225 juta untuk mendapat jabatan sebagai Kakanwil Jatim.
Pada perkara ini, Rommy pun didakwa menerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris.
Jaksa KPK menyebut Rommy bersama Menag Lukman Hakim.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul WUtsqa)