TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto menegaskan akan tetap menerima gajinya sebagai menteri pertahanan.
Polemik gaji Prabowo muncul pasca juru bicaranya Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi perihal Menhan tidak akan menerima gaji.
Namun setelah kabar ini beredar, Prabowo mengaku justru bingung dengan pemberitaan yang menyebut dirinya tak akan mengambil gaji.
Seusai rapat terbatas, Prabowo menegaskan dirinya akan menerima gaji sebagai menteri sebagaimana dilansir Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/11/2019).
Selain gaji, Prabowo juga memastikan akan menggunakan rumah hingga mobil dinas menteri.
"Saya tidak tahu darimana itu, pokoknya masak kita tidak terima gaji. Kita akan terima gaji, kita pakai untuk keperluan sebaik-baiknya,"
Baca juga: Rocky Gerung: Jokowi dan Prabowo Tidak Cukup untuk Menghasilkan Indonesia yang Bermutu
Baca juga: Momen - momen Keakraban Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Jelang Rapat Bareng Jokowi-Maruf
Prabowo kembali menegaskan juga akan menggunakan mobil dinas dan rumah dinas.
Mendapatkan fasilitas sebagai menteri, Prabowo mengaku belum mengetahui pasti kapan dapat digunakan dan untuk apa saja.
Perihal kabar Prabowo yang tidak akan menerima gaji dan sejumlah fasilitas lain disampaikan oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar lewat akun media sosial twitter @Dahnilanzar.
Dalam tweet-nya juru bicara Prabowo Subianto menuliskan,"Saya ingin mengkonfirmasi kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR."
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara."
Namun setelah Prabowo menyampaikan keheranannya terkait kabar yang menyebut dirinya tidak akan menerima gaji, Dahnil pun meralat tweet-nya, dengan tulisan terbaru pada 31 Oktober 2019.
Ia menuliskan,"Sobat sekalian , setelah menerima info dari @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll harus diterima maka pak @prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih."
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2000 mengatakan, "Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (limajuta empat puluh ribu rupiah) sebulan."
Selain itu, menteri Juga mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan buka untuk kepentingan pribadi serta menteri berhak menerima rumah dan mobil dinas.(*)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)