"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengamat: Presiden Sulit Ambil Keputusan di Tengah Tuntutan Parpol
UU KPK diuji materiil ke MK
Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) membahas permohonan uji materi pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, pada saat memimpin sidang uji materi pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: MPR Gelar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Anwar Usman, di ruang sidang gedung MK, Senin (28/10/2019).
Di RPH, hakim konstitusi akan membahas perkara secara lebih mendalam dan rinci.
RPH bersifat tertutup dan rahasia.
Rapat hanya diikuti hakim konstitusi dan panitera.
Nantinya, panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
"Bagaimana kelanjutan dari perkara ini? Apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan, atau masih dilanjutkan," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, kepada pemohon agar menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK.