News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soroti Pernyataan Jokowi soal Perppu KPK, Pengamat Nilai Presiden Sulit Ambil Keputusan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Selanjutnya, pemohon memperbaiki bagian petitum.

Di petitum, para pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pengujian Undang-Undang formil, para pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.

Sedangkan dalam pengujian materiil, menurutnya, apabila MK mempunyai pendapat bahwa pembentukan RI Nomor 19 Tahun 2019, telah memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan pedunang-undangan, maka pihaknya memohon kepada  MK untuk menyatakan pasal 21 ayat 1 huruf a UU nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Wiwin Taswin selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan

Menurut para Pemohon, pengesahan UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Sidang perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini