Selanjutnya, pemohon memperbaiki bagian petitum.
Di petitum, para pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam pengujian Undang-Undang formil, para pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.
Sedangkan dalam pengujian materiil, menurutnya, apabila MK mempunyai pendapat bahwa pembentukan RI Nomor 19 Tahun 2019, telah memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan pedunang-undangan, maka pihaknya memohon kepada MK untuk menyatakan pasal 21 ayat 1 huruf a UU nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Wiwin Taswin selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan
Menurut para Pemohon, pengesahan UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Sidang perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.