News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soroti Pernyataan Jokowi soal Perppu KPK, Pengamat Nilai Presiden Sulit Ambil Keputusan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

"Nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan, kapan persidangan ini akan dilanjutkan atau mungkin langsung putus atau bagaimana, ya," tambahnya.

Baca: 4 Hal yang Harus Diwaspadai Indonesia Pasca-kabar Tewasnya Pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi

Sebelumnya, MK menguji materi Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK. Sebanyak 25 orang advokat mengajukan uji materi karena menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Sidang uji materi itu tercatat di perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019.

Pemohon perbaiki permohonan

Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi memperbaiki permohonan di sidang uji materi di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/10/2019).

Salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pemohon mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca: Agus Rahardjo Akui Belum Tahu Strategi Jokowi Lewat UU KPK

Sebelumnya, pada mengajukan permohonan, para pemohon tidak mencantumkan nomor UU KPK, karena masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, pemohon juga mencantumkan pasal yang diuji, yaitu pasal 21 ayat 1 huruf a UU KPK.

Pasal itu membahas mengenai Dewan Pengawas.

“Jadi selain mempertegas pengujian, kami juga sudah memasukkan objek yang diuji yakni UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019,” kata Wiwin, seperti dilansir laman MK, Senin (28/10/2019).

Wiwin menjelaskan, secara formil para pemohon, berhak atas berlakunya sebuah Undang-Undang yang dibentuk melalui prosedur yang benar berdasarkan hukum dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Jika, peraturan perundang-undangan dibentuk melalui prosedur yang salah tentu pemohon akan dirugikan secara konstitusional, karena akan menjadi terikat dengan suatu undang-undang yang cacat formil,” kata dia.

Di kesempatan itu, turut dilakukan sejumlah perubahan selain mencantumkan nomor UU KPK dan memasukkan objek yang diuji.

Para pemohon mempertegas legal standing dengan mempertajam dengan menyatakan para pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang sedang menempuh kuliah program pascasarjana magister hukum di Universitas Islam As-Syafi'iyah, sekaligus berprofesi sebagai advokat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini