"Komisi III DPR apresiasi Presiden Jokowi yang tidak terbitkan Perppu untuk batalkan atau ubah UU hasil revisi UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019)," ujarnya, Jumat.
Mengutip Kompas.com, Arsul mengaku setuju dengan alasan Jokowi yang memilih menghormati proses uji materi di MK.
Disisi lain, Arsul menilai, tidak ada faktor kegentingan memaksa yang jadi landasan agar Presiden menerbitkan Perppu.
"Maka, tidak ada alasan kegentingan memaksa yang menjadi landasan untuk pengeluaran Perpu menurut UUD 1945," kata Arsul.
"Jadi, fakta bahwa KPK akan lumpuh atau bahkan mati langkah dalam kerja-kerja pemberantasan korupsinya, itu hanya bayangan-bayangan yang tidak menjadi kenyataan," lanjut dia.
Arsul kemudian menyarankan agar semua pihak melihat bagaimana KPK bekerja berdasarkan revisi UU KPK.
Termasuk setelah presiden membentuk Dewan Pengawas KPK.
"Seyogyanya semua pihak melihat lebih dulu bagaimana KPK berjalan menurut UU yang baru, termasuk melihat bagaimana setelah Dewan Pengawas terbentuk," ungkapnya.
4. Politisi PDIP menilai sikap Jokowi tepat
Masinton Pasaribu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, menilai keputusan Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK adalah hal yang tepat.
Dilansir Kompas.com, Masinton mengatakan semua pihak harus menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung di MK.
Sepeti apa yang telah diungkapkan Jokowi sebelumnya.
"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK."
"Tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," tutur Masinton, Sabtu (2/11/2019).