5. Respons KPK
Keputusan Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK tidak membuat KPK pusing kepala.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku penerbitan Perppu merupakan kewenangan seorang presiden.
Iapun mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan Jokowi.
"Jadi terserah pada presiden akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak, itu domain Presiden," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Febri mengatakan, KPK saat ini fokus meminimalisasi potensi pelemahan KPK akibat UU yang telah direvisi.
"Kami tidak fokus pada hal tersebut saat ini, fokus KPK adalah meminimalisasi efek kerusakan atau kelemahan yang terjadi pasca revisi UU, itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," tegasnya.
Tim transisi yang disebut Febri telah mengidentifikasi ada 26 poin dalam revisi UU KPK yang berisiki melemahkan kerja KPK.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ihsanuddin/Deti Mega Purnamasari/Fitria Chusna Farisa/Ardito Ramadhan/Haryanti Puspa Sari/Kristian Erdianto)