Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mendadak menjadi sorotan usai terpilih Ketua Umum PSSI.
Mantan Kapolda Metro Jaya Jakarta itu terpilih secara aklamasi dengan hampir meraup seluruh suara pemilih.
Ajudan Baru Jokowi dari Polisi: Mantan Wakapolres Jakarta Utara, Dapat Firasat Lewat Mimpi
Namun, terpilihnya Iwan Bule disebut-sebut menambah rentetan daftar panjang nama polisi aktif atau pensiunan polisi yang menjadi pemimpin lembaga atau badan independen negara.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, terpilihnya para jenderal dari institusi Polri maupun TNI untuk memimpin organisasi atau lembaga negara merupakan hal yang wajar.
Begitu juga tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Itu hal yang biasa bagi jendral TNI-Polri menjadi ketua umum organisasi. Tidak ada aturan yang melarang," kata Poengky ketika dikonfirmasi, Sabtu (02/11/2019).
Dia mencontohkan penunjukkan eks Kapolri Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penunjukkan mereka telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Beliau sebelum menjabat sudah mengundurkan diri sesuai dengan pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Dalam kasus Iwan Bule, ia menyatakan, jenderal polisi bintang tiga itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Iwan Bule diketahui tercatat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional RI.
"Kalau kaitannya dengan olahraga memang tidak perlu mundur karena tidak mengganggu tugas-tugas utamanya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mochamad Iriawan resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Sangri La, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).