Detail komponen anggaran yang dimasukkan ke sistem e-budgeting bukan anggaran yang sebenarnya.
Mahendra menyatakan, menurut aturan, detail komponen anggaran baru disusun setelah dokumen KUA-PPAS ditandatangani, yakni saat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).
Sementara dalam sistem e-budgeting, detail komponen anggaran harus dimasukkan ke sistem sejak awal atau sebelum menyusun KUA-PPAS.
Karena itu, setiap SKPD menyusun detail komponen anggaran berdasarkan harga perkiraan sementara (HPS) kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, bukan komponen anggaran sebenarnya yang dibutuhkan untuk 2020.
"Bukan (anggaran sesungguhnya), akan diperbaiki," tutur Mahendra, Rabu (30/10/2019).
Setelah heboh anggaran tersebut, Mahendra menyatakan mundur dari jabatannya per hari ini. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran Janggal Terungkap, Anies: Yang Mengerjakan Seenaknya Akan Diperiksa dan Diberi Sanksi"