TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Kini, permohonan SKCK bisa dilakukan secara online.
Adanya permohonan SKCK secara Online diharap dapat mempermudah pemohon.
Permohonan SKCK secara Online dapat dilakukan di laman https://skck.polri.go.id/.
Tata cara penerbitan SKCK online bisa dibilang mudah.
Tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam permohonan SKCK online.
Dikutip dari laman resminya pada Senin (4/11/2019), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Fungsi SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan melalui loket pelayanan di setiap kantor polisi maupun secara online.
Untuk melalui loket, pemohon diharap membaca dokumen persyaratan serta mengisi formulir dari petugas.
Sedangkan melalui online, pemohon diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan kemudian mengisi form secara beurutan.
Baca: Mudahkan Pembayaran, BRI Luncurkan SKCK Online Bersama Baintelkam POLRI
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK