News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Kini, permohonan SKCK bisa dilakukan secara online.

Adanya permohonan SKCK secara Online diharap dapat mempermudah pemohon.

Permohonan SKCK secara Online dapat dilakukan di laman https://skck.polri.go.id/.

Tata cara penerbitan SKCK online bisa dibilang mudah.

Warga antre mengajukan permohonan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (18/9/2018). Pembuatan SKCK ini sebagai sebagai salah satu syarat untuk mendaftar CPNS 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam permohonan SKCK online.

Dikutip dari laman resminya pada Senin (4/11/2019), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Fungsi SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

Warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bus SKCK Mobile yang baru diresmikan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/3/2016). Bus layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mobile ini akan beroperasi di sejumlah lokasi keramaian untuk memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang SKCK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan melalui loket pelayanan di setiap kantor polisi maupun secara online.

Untuk melalui loket, pemohon diharap membaca dokumen persyaratan serta mengisi formulir dari petugas.

Sedangkan melalui online, pemohon diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan kemudian mengisi form secara beurutan.

Baca: Mudahkan Pembayaran, BRI Luncurkan SKCK Online Bersama Baintelkam POLRI

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini