News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Kini, permohonan SKCK bisa dilakukan secara online.

Adanya permohonan SKCK secara Online diharap dapat mempermudah pemohon.

Permohonan SKCK secara Online dapat dilakukan di laman https://skck.polri.go.id/.

Tata cara penerbitan SKCK online bisa dibilang mudah.

Warga antre mengajukan permohonan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (18/9/2018). Pembuatan SKCK ini sebagai sebagai salah satu syarat untuk mendaftar CPNS 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam permohonan SKCK online.

Dikutip dari laman resminya pada Senin (4/11/2019), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Fungsi SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

Warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bus SKCK Mobile yang baru diresmikan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/3/2016). Bus layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mobile ini akan beroperasi di sejumlah lokasi keramaian untuk memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang SKCK. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan melalui loket pelayanan di setiap kantor polisi maupun secara online.

Untuk melalui loket, pemohon diharap membaca dokumen persyaratan serta mengisi formulir dari petugas.

Sedangkan melalui online, pemohon diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan kemudian mengisi form secara beurutan.

Baca: Mudahkan Pembayaran, BRI Luncurkan SKCK Online Bersama Baintelkam POLRI

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK

Berikut Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK di loket maupun Online sebagai mana tertulis di laman skck.polri.go.id.

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca: Masyarakat yang Mengajukan SKCK Melejit Dua Kali Lipat

Berikut tata cara membuat SKCK Online

1. Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu "Form Pendaftaran", ada di sebelah kanan atas.

3. Silahkan isi form pendaftaran tersebut sesuai dengan kota dan keperluan pemohon.

4. Unggah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pemohonan.

5. Kemudian pemohon mencetak kode registrasi.

6. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih.

7. Pemohon mengisi formulir daftar yang disediakan di kantor kepolisian.

8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu sekira 5 menit.

Biaya penerbitan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp 60 ribu.

Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

Baca: Jelang Pendaftaran Ujian CPNS, Pemohon SKCK di Kota Bandung Membludak

Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019.

Oktober 2019:

Penetapan Formasi

Pengumuman Pendaftaran

November 2019:

Pengumuman pendaftaran

Pembukaan pendaftaran

Desember 2019:

Pengumuman hasil seleksi administrasi

Januari 2020:

Masa Sanggah

Pengumuman Jadwal SKD

Februari 2020:

Pelaksanaan SKD

Maret 2020:

Pengumuman Hasil SKD

Pelaksanaan SKB

April 2020:

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Cara Daftar CPNS 2019

Simak cara mendaftar CPNS 2019 secara daring (Online) via portal SSCASN.

1. Membuka portal resmi SSCAS, langsung di laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN 2019 dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga.

3. Login menggunakan password NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Barulah itu unggah foto diri dengan memegang KTP dan informasi akun.

5. Isi biodata dengan lengkap dan benar.

6. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.

7. Lengkapi data, dan kemudian unggah dokumen.

8. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.

Hingga saat artikel ini dipublikasikan, laman https://sscasn.bkn.go.id belum dapat digunakan untuk mendaftar.

(Tribunnews.com/ Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini