News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Ia tersenyum sembari melambaikan tangan ke awak media yang mengambil gambar.

Setelah mendekam di dalam Rutan K4 sejak 27 Mei, Sofyan Basir akhirnya bebas.

Ia mengatakan ingin segera pulang ke rumah, menemui anak dan istri.

"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Saya enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah," ucap Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Baca: Menilik Kediaman Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir Usai Vonis Bebas

Setelah mundur dari kursi kepemimpinan perusahaan listrik milik negara itu, Sofyan Basir mengaku sudah lelah.

Ia tidak berniat untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN.

"Enggak lah, istirahat dulu," katanya.

"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding

Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.

Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.

Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini