News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.

Menilik kediaman Sofyan Basir

Usai vonis bebas, kediaman Sofyan Basir yang berada di Jalan Taman Bendunhan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, dijaga tim pengamanan gabungan.

Baca: Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas, KPK Akan Diskusikan Internal Perihal Ajuan Banding

Pantauan Tribunnews.com, sejumlah petugas keamanan berjaga di depan rumah mantan Dirut PT PLN tersebut.

Tiga orang yang berasal dari kepolisian berjaga di luar rumah.

Suasana rumah Eks Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) usai divonis bebas pengadilan.

Satu anggota TNI juga berjaga di lokasi yang sama. 

Keempatnya duduk di kursi panjang depan rumah Sofyan Basir.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding

Sementara itu, tiga petugas keamanan rumah Sofyan Basir berseragam hitam tampak lalu lalang keluar masuk rumah berpagar cokelat tersebut.

Rumah Sofyan sendiri tampak sepi dari luar.

Lampu teras rumah Sofyan memancarkan warna kuning.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Erick Thohir Sebut Belum Tentu Bisa Pimpin PLN Lagi

Sementara lampu di dekat pintu gerbang berwarna putih.

Adapun Sofyan Basir sendiri saat ini sedang mengurus administrasi pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sejumlah tim kuasa hukum Sofyan Basir telah menunggu di depan Rutan KPK.

Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan Basir yang akan segera menghirup udara bebas.

Atas putusan bebas Sofyan Basir, KPK saat ini sedang menyusun strategi.

Satu di antaranya dengan mempertimbangkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Rencana Sofyan Basir Setelah Bebas: Mau Menenangkan Diri di Rumah

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi langkah hukum KPK.

Apalagi, kata Soesilo, dalam proses kasasi tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan hanya penerapan hukumnya.

"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," ujar Soesilo.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan Basir dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. 

Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini