TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap penunjukkan dan pengangkatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi terhadap KPK.
Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/11/2019).
Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang sangat ketat.
Tak hanya itu, menjadi Dewan Pengawas KPK langsung ditunjuk oleh presiden dan tidak melalui DPR.
Keputusan tersebut berarti menjadi pimpinan KPK lebih sulit dibandingkan dengan Dewan Pengawas KPK.
Namun wewenang lebih besar dipegang oleh Dewan Pengawas KPK, yang artinya KPK dikendalikan oleh presiden secara kelembagaan.
"Pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang ketat, sedangkan Dewan Pengawas KPK langsung ditunjuk presiden."
"Dan tidak melalui DPR, artinya lebih sulit pimpinan KPK, tapi wewenangnya lebih gede di Dewan Pengawas KPK," terang Asfinawati.
Dulu Sopir Angkot, Pria Ini Sekarang Jadi Konglomerat, Hartanya Rp800 Triliun, Intip Ladang Cuannya!
Daftar Tokoh Nyaleg 'Dapil Neraka' Banten III: Rudy Golden Boy, Konglomerat Hary Tanoe, Eks Gubernur
"Artinya sebetulnya KPK dikendalikan oleh presiden secara kelembagaan karena ia dipilih langsung oleh presiden," tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai Dewan Pengawas KPK dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).
Saat itu, Jokowi menyebutkan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses pembentukan.
Saat ini masih pada tahap memilah siapa yang akan menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.
Nantinya, Jokowi akan melantik Dewan Pengawas KPK berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK untuk periode 2019-2023 pada Desember 2019 mendatang.
"Untuk saat ini Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," terangnya.