News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Terpapar Radikalisme, Hampir 800 Ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Tolak Ideologi Pancasila

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah masih menjadi kontroversi.

Pasalnya, pemakaian cadar dan celana cingkrang dikaitkan dengan adanya gerakan radikalisme.

Usulan dari Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengenai larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang, dimaksudkan untuk menjaga keamanan di lingkungan instansi pemerintah.

Fachrul tidak ingin kejadian penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terulang.

Baca: Cegah Deradikalisme Mempengaruhi CPNS, Kemendikbud dan Kodam Bekerjasama 

Menteri Agama Fachrul Razi (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Fachrul berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berada di lingkungan instansi pemerintah untuk memperlihatkan mukanya, tidak memakai cadar atau helm.

Sebelumnya, aturan berpakain ASN sudah ditentukan dalam Pasal 12 A Permendagri No 6 tahun 2016 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara.

Menurut aturan tersebut, pakaian yang boleh dipakai ASN adalah sebagai berikut :

1. PDH warna khaki atau cokelat muda

2. PDH hitam putih

3. PDH batik/tenun/khas daerah

4. PDH linmas

5. Korpri

Menurut data dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), 19,4 persen ASN menolak Ideologi Pancasila.

ilustrasi PNS (tribunstyle)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini