"Untuk Bawaslu, sebagus apapun aturan, kalau anda tidak bisa menegakkan ya percuma. Jangan pilih kasih, siapapun yang bersalah dalam kontestasi ya harus dihukum," ucap dia.
Sebagai informasi, RDP digelar Komisi II DPR RI bersama mitra kerja mereka seperti jajaran KPU RI, Bawaslu RI, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Baca: Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir
Sementara seluruh Komisioner KPU, seperti Arief Budiman, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, dan Evi Novida Ginting hadir dalam RDP tersebut.
Sedangkan pihak Bawaslu RI, empat pimpinan hadir dalam RDP.
Di antaranya Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.
Satu Anggota Bawaslu RI, Afifuddin absen.
Sementara dari Kemendagri yang hadir di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.