Karena itu, KPK menekankan agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta pihak lain yang berwenang, dapat memastikan independensi para pegawai KPK terjaga meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau tidak ada kepastian terkait hal ini, bukan tidak mungkin akan jadi persoalan yang baru. Dan kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB, mereka bilang memastikan soal status kepegawaian itu," kata Febri.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, amanat pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 69 B dan 69 C.
Dalam Pasal 24 UU KPK yang baru, juga disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menghimpun berbagai masukan untuk melaksanakan hal tersebut.
Baca: Pengamat: Jokowi Harus Tunggu Putusan MK
Bagi dia, perubahan status tersebut akan memberikan kemudahan bagi karier para pegawai, karena dapat berpindah tugas ke kementerian atau lembaga lainnya.
"Kan enak jadi PNS, jadi pegawai KPK bisa tugas di kementerian/lembaga yang lain. Tidak hanya tugas di satu lembaga saja. Dia bisa muter di mana-mana," ujar Tjahjo.