Nantinya pelantikan Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni pada Desember 2019.
"Untuk pertama kalinya tidak ada panitia seleksi, tapi percayalah nantinya beliau-beliau yang terpilih mempunyai kredibilitas yang baik," ujar Jokowi, Jumat (1/11/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme panitia seleksi, namun panitia mempercayakan keputusan kepada Presiden Jokowi sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Dalam Undang-Undang tersebut diberi pengecualian kepada pemilihan Dewan Pengawas untuk pertama kalinya.
Selain itu, sesuai UU No 19/2019 nantinya Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Srihandriatmo Malau)