Menurut keterangannya, pembatasan hak ikut Pilkada hanya dapat dilakukan pada level UU atau melalui putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan pengadilan.
Sementara itu, aturan dalam Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mantan terpidana boleh maju dalam Pilkada sepanjang ia terbuka mengatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
Johan Budi Dukung Usulan KPU Larang Kepala Daerah Mantan Narapidana Koruptor
Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang larangan kepala daerah dari mantan narapidana koruptor.
Hal tersebut ia sampaikan kepada para pewarta usai rapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks Parlemen, Rabu (6/11/2017).
"Kemarin baru saja berbicara soal revisi dari PKPU nomor 3 tahun 2017. Kalau menurut saya pribadi sebaiknya calon Bupati, Gubernur, Walikota atau calon pemimpin itu jangan mantan narapidana korupsi," ujarnya.
Menurut mantan pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut orang yang sudah diberi kesempatan memimpin lalu melakukan korupsi dinilai memiliki cacat moral, sehingga tidak layak untuk kembali menjadi pemimpin.
"Untuk masuk disebuah perusahaan saja perlu berbagai macam syarat dan keterangan, apalagi untuk seorang pemimpin. Jadi harus benar-benar yang bersih," lanjutnya.
Selain itu, Johan berujar peraturan tersebut dapat menciptakan efek jera bagi pemimpin kepala daerah yang ingin melakukan korupsi.
"Revisi PKPU itu dapat menciptakan efek jera sehingga mereka takut. Kalau misalnya korupsi tidak bisa dicalonkan lagi," lanjutnya.
Mantan staf Kepresidenan itu berujar tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan revisi, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan di lakukan di tahun 2020.
"Kalau sekarang tidak mungkin ada revisi undang-undang, karena Pilkada serentaknya itu tahun 2020. Tapi yang kita bahas kemarin PKPU nya itu. Kita belum tau jawaban dari KPU," ujarnya.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Larasati Dyah Utami)