Pentolan Dewa 19 ini menjalani penahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Suami Mulan Jameela ini dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.
Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot', Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Andika Aditia)