News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Brigadir AM Masih Jadi Tersangka Tunggal dalam Peristiwa Penembakan Mahasiswa di Kendari

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI memastikan Brigadir AM masih menjadi tersangka tunggal terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Penegasan itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, hingga saat ini, Brigadir AM adalah tersangka tunggal.

Baca: Polri Sebut Alasan Brigadir AM Tembak Mahasiswa di Kendari karena Spontanitas

Baca: Dua Mahasiswa Tewas dan Ibu Hamil Luka, Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka

Baca: Kompolnas: Apakah Ada Pelaku Lain Selain Brigadir AM?

Baca: Sah Prabowo Subianto Ajukan 4 Nama Jadi Pendamping Anies Baswedan, Ahmad Dhani, PKS Bakal Gigit Jari

"Pembuktian ilmiah sementara ini menunjukkan baru 1 tersangka, Brigadir AM yang terbukti melakukan pelanggaran pidana," kata Dedi di Gedung Bhayangkari, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka juga telah dilakukan secara terukur. Di antaranya, dengan menguji alat bukti dan keterangan para saksi di TKP.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, yang mengedepankan asas praduga tak bersalah menguji seluruh alat bukti yang ditemukan di TKP. Termasuk pemeriksaan para saksi," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan alasan Brigadir AM menembakan senjatanya ke arah mahasiswa saat unjuk rasa berlangsung.

"Itu spontan memberikan tembakan peringati, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan apakah Brigadir AM menjadi pelaku tunggal dalam perisitiwa tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan RKUHP di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Padahal, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, terdapat tiga orang yang diketahui menjadi korban dalam aksi demonstrasi yang terjadi sekitar dua bulan lalu tersebut.

Namun, kata dia, hanya satu kasus kematian korban yang diungkap oleh Polri.

"Ada 3 korban dalam aksi demo di Kendari, yaitu satu mahasiswa meninggal akibat tembakan, satu mahasiswa meninggal akibat pukulan benda tumpul dan seorang perempuan luka-luka karena kakinya terkena peluru nyasar," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, kepolisian RI hanya mengungkap kasus kematian mahasiswa Halu Oleo, Randy yang berdasarkan penyidikan dan penyelidikan meninggal karena luka tembak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini