Para pendiri bangsa, khususnya para perumus Pasal 33 UUD 1945 yang dipimpin Bung Hatta, meletakkan koperasi pada Ayat (1) Konstitusi kita.
“Berkoperasi adalah cara terbaik yang dipilih oleh para Bapak Bangsa untuk membangun ekonomi negara ini,” tegas Nurdin Halid.
Secara hukum, Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi sudah tercantum dalam UU Koperasi Tahun 1967 dan Tahun 1992 yang berlaku hingga saat ini.
Nurdin Halid bercerita, pada Juli 1947 atau dua tahun setelah Indonesia Merdeka, dalam suasana Perang Kemerdekaan, Bung Hatta menghadiri Kongres Koperasi I di Tasikmalaya.
Dalam banyak keterbatasan di era Indonesia baru berusia dua tahun dan suasana perang, gerakan koperasi dari seluruh Indonesia berkumpul di Tasikmalaya.
Dan, salah satu keputusan penting bernilai sejarah ialah lahirnya Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan ekonomi rakyat.
Nurdin Halid kerap menyatakan sikapnya tentang wadah tunggal Dekopini.
Sama seperti ICA sebagai wadah tunggal gerakan koperasi dunia yang menjadi pengawal nilai dan prinsip yang menjadi identitas koperasi.
Baca: Teten Masduki Apresiasi GrabKios dalam Membantu Warung Tradisional
Hubungan ICA dan Dekopin bisa juga digambarkan seperti hubungan FIFA dan PSSI.
“Seluruh federasi sepakbola di dunia, termasuk PSSI, harus tegak lurus dengan nilai, visi, dan misi sepakbola dunia yang dikawal oleh FIFA. Sekali PSSI melabrak nilai dan prinsip FIFA, PSSI langsung diberi sanksi,” ujar Nurdin.
“Jadi, demokrasi tidak identik dengan mentolerir keinginan setiap orang atau kelompok untuk mendirikan organisasi tandingan yang justru merusak nilai, prinsip, visi, dan misi koperasi yang sudah mendunia. Jadi, wadah tunggal Dekopin adalah sebuah keniscayaan, bukan pilihan,” ujar Nurdin. (Tribun Timur/Saldy Irawan/*)