V dan W langsung dibawa ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut.
Saat dibawa, V mengenakan setelan baju kemeja putih dengan jilbab hitam dan celana panjang hitam.
Sementara, W mengenakan kaos bercelana panjang. Penyerahan berkas tahap dua dilakukan unit PPA Polres Garut ke Kejari Garut dengan disaksikan penasehat hukum kedua tersangka dan pihak keluarga.
Azwar menyampaikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Garut untuk segera disidangkan.
"Dua minggu ke depan kami limpahkan untuk segera ditetapkan jadwal sidangnya," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma menyampaikan, kedua tersangka dalam kondisi sehat.
Hal ini diketahui dari surat keterangan yang dilampirkan dalam serah terima kedua tersangka tersebut.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 100 Rekaman Adegan Ranjang Jadi Barang Bukti Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang