TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah meluncurkan portal pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diakses pada situs aduanasn.id.
Setidaknya, ada 11 kementerian yang bekerjasama meluncurkan portal ini.
Sebelas kementerian atau lembaga pusat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme di tubuh ASN, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Adapun 11 kementerian dan lembaga tersebut antara lain:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
4. Kementerian Agama (Kemenag)
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
7. Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham
8. Badan Intelijen Negara (BIN)
9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
10. Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP)