News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Pernah Jadi Terpidana, Ahok Tak Dilarang Pimpin BUMN Karena Tidak Rugikan Keuangan Negara

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Publik masih menanti di sektor mana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain BUMN mana yang akan dipimpin Ahok, pertanyaan bolehkah Ahok memimpin BUMN karena pernah menjadi narapidana juga mencuat.

Melansir Kompas.com, pada 9 Mei 2017, Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mantan Gubernur Jakarta tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. (Repro/KompasTV)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut status Ahok sebagai mantan terpidana penodaan agama tidak bermasalah.

Ia mengungkapkan yang terpenting Ahok tidak menjadi terpidana kasus korupsi.

Baca: Ahok Ditawari Jadi Bos BUMN, Pesan Partai Gerindra: Jangan Maki-Maki Orang

"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.

Mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."

Mengacu pasal di atas, diketahui yang dilarang menjabat calon direksi BUMN adalah yang pernah melakukan tindak pidana merugikan negara.

Hal itu berarti Ahok tetap sah jika menjabat sebagai bos di BUMN.

Sektor yang Dipimpin Ahok

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini