Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati dengan puisinya diputus penyelidikannya.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen M Iqbal, mengungkpakan tidak menemukan unsur pidana.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.
Selain itu, penyelidik juga telah meminfa keterangan Sukmawati sebagai terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli hukum pidana.
"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Aji YK Putra/Sherly Puspita/Setyo Adi Nugroho/Kristian Erdianto)