TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah dibuka, sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB, lalu.
Data beberapa instansi penyelenggara seleksi CPNS 2019 dengan pelamar paling banyak sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan pelamar yang telah mengirimkan lamaran per Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB
Sudah sebanyak 2.738.301 orang yang membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id.
Sedangkan yang sudah mengisi formulir pendaftaran sementara mencapai 914.239 dibanding Sabtu (16/11/2019) yang masih 741.637 orang.
Sementara data dari pelamar yang sudah submit data sebanyak 376.875 orang.
Data tersebut diunggah melalui akun media sosial Facebook resmi dari BKN.
Berikut daftar 10 formasi jabatan CPNS 2019 terbanyak:
1. Penjaga Tahanan (Pria) dengan total pelamar sementara 47.071
2. Ahli Pertama - Guru Kelas dengan total pelamar sementara 20.582
3. Penjaga Tahanan (Wanita) dengan total pelamar sementara 18.912
4. Pelaksana/Terampil - Bidan dengan total pelamar sementara 18.706
5. Pemeriksa Keimigrasian (Pria) dengan total pelamar sementara 14.007
6. Ahli Pertama - Guru Agama Islam dengan total pelamar sementara 13.308
7. Pelaksana/Terampil - Perawat dengan total pelamar sementara 13.196
8. Pemeriksa Keimigrasian (Wanita) dengan total pelamar sementara 9.005
9. Pengawal Tahanan Atau Narapidana 8.451
10. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia dengan total pelamar sementara 7.897
Adapun BKN juga merilis lima instansi dengan jumlah pelamar terbanyak sementara di CPNS 2019.
Masih unggul, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB menjadi instansi dengan jumlah pelamar tertinggi.
Kemenkumham mencapai 98.616 pelamar, kemudian peringkat kedua Kejaksaan Agung dengan total 14.564 pelamar.
Peringkat ketiga terdapat instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total 4.843 pelamar.
Disusul dengan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menduduki peringkat ke empat dengan total pelamar sebanyak 3.946.
Terakhir di posisi kelima diisi oleh instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan total 3.504 pelamar.
Pendaftaran seleksi CPNS tahun anggaran 2019 masih terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Sejumlah instansi yang membuka pendaftaran pada Senin (11/11/2019) lalu, akan menutup masa pendaftarannya pada Minggu (24/11/2019).
Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal sscn.bkn.go.id.
Setelah mendaftar, isi formulir, dan men-submit dokumen yang dibutuhkan, ada sejumlah tahapan seleksi lainnya yang harus ditempuh pelamar CPNS 2019.
Sebut saja seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga tes kesehatan dan wawancara.
Terkait tes SKD CPNS 2019 masih dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).
Dalam Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi materi soal SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2019 :
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tujuannya adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensi Umum (TIU) :
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) :
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif
untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dengan tahapan sebagai berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
(Tribunnews.com/Maliana)