Abdul Fickar menjelaskan siapa yang menjadi terdakwa dalam kasus First Travel ini.
Menurut penuturan Abdul Fickar, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah sepasang suami istri, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.
Korporasinya atau badan usaha tidak menjadi subjek hukum pidana dalam kasus First Travel.
Sehingga seharusnya aset yang telah disita dikembalikan kembali ke pada korporasi.
Karena menurut penjelasan Abdul Fickar, korporasi dianggap belum bersalah.
Berbeda kondisi ketika korporasi First Travel juga menjadi terdakwa atau subjek hukum, maka sah secara hukum jika barang bukti tersebut disita untuk negara.
"Siapa yang jadi terdakwa dalam perkara pidana ini, perkara pidana itu kan yurisdiksinya mengadili perbuatan.
Yang jadi terdakwa adalah direkturnya, suami istri, andika dan anisa," terang Abdul Fickar.
"Tapi korporasinya kan tidak jadi terdakwa, korporasinya tidak jadi subjek hukum pidana di situ."
"Seharusnya dikembalikannya ke pada korporasi. Karena korporasinya tidak bersalah, dianggap belum bersalah."
"Kecuali korporasi juga didudukan sebagai terdakwa, maka ada legitimasi barang bukti itu disita untuk negara."
Abdul Fickar juga menjelaskan harus terdapat ketentuan dalam perjanjian yg harus dikembalikan kepada yang berhak. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)