News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Terutama Bhayangkari dan Keluarga

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Idham Azis, Jokowi, dan 7 larangan pamer bagi anggota Polri

Simak 7 Point Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri dan Keluarga

TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi dilarang pamer kemewahan dan hidup hedonis, terutama pada keluarga atau istri polisi.

Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Hal senada disampaikan pihak Biro Multimedia Divisi Humas Polri di akun akun Instagram @multimedia.humaspolri Selasa (19/11/2019).

Berikut 7 larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarga (Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor : ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam)

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Kapolri siap copot oknum polisi yang lakukan pemerasan

Kapolri Jenderal Idham Azis tunjukkan ketegasanannya.

Ia tidak akan segan-segan mencopot oknum polisi jika terbukti lakukan pemerasan.

Mengutip Kompas.com, hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat polisi yang melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha.

"Prinsipnya kalau ada oknum itu, Bapak Kapolri tidak segan-segan melakukan tindakan tegas."

"Ada mekanismenya, periksa, terbukti, copot," ungkap Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Iqbal mengatakan Polri sudah melakukan pengawasan terkait hal itu.

Dikatakannya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bertugas melakukan pengawasan tersebut.

Supaya anggota Polri tidak menyimpang, upaya pencegahan juga dilakukan .

"Kami melakukan pengawasan, jadi bukan hanya muncul dulu baru kita tindak, tetapi kami melakukan upaya-upaya pencegahan agar kalau misalnya ada niat, kita sudah monitor ini sudah agak miring-miring, kita lakukan pencegahan," tutur dia.

Pemecatan akan dilakukan terhadap oknum anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Sebelumnya, Jokowi mengaku ia kerap mendapat laporan banyaknya oknum polisi dan jaksa yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).

"Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan ini. Yang kerjaannya memeras para pelaku usaha, saya dengar banyak sekali," kata Jokowi.

Tidak hanya menginventarisasi laporan terhadap oknum polisi dan jaksa yang kerap melakukan pemerasan, Jokowi juga meminta para oknum itu dipecat.

"Saya inventarisasi dan saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, ini di kejati ini, kejari ini, di polda ini, di polres ini. Saya minta tolong cek, copot, pecat, gitu saja sudah," ujar Jokowi.

Hal semacam itu dinilai Jokowi harus dihentikan.

"Itu stop yang kayak gitu, stop, jangan diterus-teruskan," kata dia.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) usai penyematan tanda pangkat dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kapolri copot Kapolres Kampar

Kapolri Jenderal Idham Azis 'marah' di minggu ke-2 menjabat, Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan yang baru 2 bulan menjabat dicopot.

Gegara datang terlambat dan kedapatan ngobrol saat Kapolri Jenderal Idham Aziz memberi arahan dalam rapat resmi nasional, Kapolres Kampar Provinsi Riau, AKBP Asep Darmawan (44) ditegur terbuka.

Lalu 4 hari kemudian, dicopot dari jabatan yang baru dua bulan dia emban.

Surat perintah pencopotan AKBP Asep Darmawan oleh Kapolri terbit dengan nomor telegram: ST 3094 IX KEP 2019, tertanggal, Senin, 18 November 2019.

Surat resmi itu diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Dr Eko Indra Heri, Senin (18/11/2019).

Untuk kepentingan pemeriksaan, dengan status terperiksa, AKBP Asep Darmawan kini diparkir sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta.

Pengganti sang Kapolres adalah Kepala Sub Direktorat III Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau AKBP Muh Kholid.

Dua bulan lalu, 25 september 2019, AKBP Asep Darmawan masih menjabat Kasubdit II Dirkrimum Polda Riau.

Kala itu AKBP Asep Darmawan menggatikan AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH.

Markas Besar Polri di Jakarta, Senin (18/11/2019), melansir pencopotan AKBP Asep Darmawan.

"Ya betul (karena ngobrol). Nanti tindak lanjutnya (apa ada hukuman disiplin atau etik) menunggu keputusan hasil pemeriksaan dan sementara dimutasikan dulu ke Mabes,” kata Irjen Eko Indra.

AKBP Asep Darmawan saat sertijab sebagai Kapolres Kampar, Riau, 25 September 2019 di Mapolda Riau, Pekanbaru. Baru dua bulan menjabat, AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatan Kapolres Kampar karena mengobrol saat Kapolri beri arahan. (dok.polda riau via tribun kaltim)

Informasi lain yang diperoleh Tribun, AKBP Asep dicopot karena datang terlambat saat rapat apel kesiagaan Kesatuan Wilayah (Kasatwil) 34 Kapolda dan 600-an Kapolres se-Indonesia di Depok, Jawa Barat, saat HUT Brimob, Kamis (14/11/2019) lalu.

Dalam Rapat Tindak Lanjut Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda serta Apel Kasatwil Kesiapan Polri dalam mengamankan Pilkada serentak tahun 2020 itulah, AKBP Asep Darmawan, kepergok terlambat oleh Kapolri Idham Azis yang sedang memberikan pengarahan.

Jenderal Pol Idham Azis juga melihat sang Kapolres ngobrol.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini pun langsung memerintahkan Propam untuk mengamankannya.

Selang 4 hari kemuduan, surat perintah dan mutasi AKBP Asep Darmawan dari jabatan Kapolres ke Pamen Yanma Mabes Polri datang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan kabar pergantian pucuk pimpinan polisi level kabupaten di muara sungai Kampar.

"Betul," kata Sunarto singkat, Senin (18/11/2019).

Perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga ini mengaku belum mengetahui rinciannya.

“Disebutkan dalam TR (Telegram Rahasia), itu dalam rangka riksa (pemeriksaan) tapi dalam riksa apa kita belum tahu," kata Sunarto.

Sunarto menegaskan, pergantian di organisasi Polri merupakan hal biasa.

Selain untuk jenjang karir, mutasi juga untuk penyegaran bagi personel Polri.

AKBP Asep Darmawan dilantik sebagai Kapolres Kampar pada 24 September 2019 oleh Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo.

Pelantikan dilakukan serentak bersama 10 Kapolres lainnya di jajaran Polda Riau.

Asep menggantikan AKBP Andri Ananta Yudhistira yang pindah tugas sebagai Kapolres Dumai.

Sebelum menjabat Kapolres, AKBP Asep Darmawan menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau.

Tidak ada terdengar kabar miring selama kepemimpinannya di Kabupaten Kampar.

(Tribunnews.com/Sinatrya)(Kompas.com/Diamanty Meiliana/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini