News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

1817 Formasi Dibutuhkan Provinsi Jawa Timur dalam CPNS 2019, Cek Persyaratanya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis sejumlah persyaratan dalam CPNS 2019. Total 1817 formasi dibutuhkan

c. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar Disabilitas:

a. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (dinyatakan dalam surat keterangan sebagaimana terlampir)

b. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan

c. Bagi pelamar disabilitas apabila panitia pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka panitia akan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya

d. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud memiliki kriteria:

 1) Mampu melaksanakan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi

2) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.

3. Pelamar Formasi Tenaga Guru:

a. Pendaftar jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada https://sscn.bkn.go.id/

b. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB

c. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.

4. Informasi bagi pelamar P1/TL:

a. Wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini