News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Soal Pengembalian Aset First Travel, Pakar Hukum: Seharusnya Korporasi Berhak Menerima

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke korporasi.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid juga meminta agar aset sitaan First Travel dikembalikan kepada para jamaah korban penipuan karena itulah hak masyarakat.

Baca Juga: Korban First Travel Tuntut Pengembalian Hak

"Kalau dari pihak kami saya kira karena itu adalah hak jamaah, itu adalah hak masyarakat, ya harus dikembalikan," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube MetroTVNews, Senin (18/11/2019).

Bahkan menurut Zainut, hal itu sudah menjadi catatan Kementerian Agama bahwa sebaiknya para korban First Travel harus diperhatikan.

Zainut mengungkapkan penggantian dapat berupa uang atau pemberangkatan umroh.

"Apakah misalnya pengembaliannya melalui dengan cara pemberangkatan umroh ya," ungkapnya.

Korban First Travel, Asro Kamal Rokan ikut menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, mengenai korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara menjadi pemikiran bagi 58 ribu jamaah korban First Travel.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Kasus First Travel: Seharusnya Uang Milik Korban Dikembalikan

"Saya tidak tahu bagaimana logika hukumnya seperti apa, saya bukan orang hukum, tetapi rasa keadilan itu seperti apa," ujar Asro.

Dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (15/11/2019), Asro juga mengatakan kejadian ini menjadi suatu hal aneh bagi seluruh korban First travel.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini