TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, Kamis (21/11/2019) ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2).
"UMR (Umar Ritonga) juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Selama menunggu proses persidangan nanti, Umar bakal dititipkan KPK di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tadinya, Umar mendekam di Rutan K4 KPK.
Baca: DPR akan Jawab Uji Materi Gugatan dari Tiga Pimpinan KPK
Umar sempat buron selama setahun. Dia kabur menggondol duit Rp500 juta saat tim KPK akan menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Juli 2018.
"Terkait dengan uang Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian," kata Febri.
Febri mengatakan, sebagian di antaranya digunakan Umar untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak.
"Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," kata Febri.
Baca: Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun dari Kasus BLBI, KPK Terus Berusaha Mengembalikannya
Dalam operasi itu, KPK menangkap Pangonal dan lima lainnya, termasuk tersangka pemberi suap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis Pangonal 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar.
KPK sendiri menangkap Umar pada Kamis (25/7/2019) di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selama proses pencarian, KPK bekerja sama dengan lurah dan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi. Mereka meyakinkan keluarga Umar agar buronan itu menyerahkan diri.