"Saat ini pengusaha juga punya pedoman. Jadi ke depan sudah bisa memprediksi pengeluaran karyawan akan naik sekian rupiah, sekian persen."
Wahyu Haryanto juga menuturkan pedoman dalam penetapan besaran UMK, yakni dengan melihat angka yang akan diterima oleh pasar.
Pertama, inflasi. Wahyu Haryanto mengatakan penetapan UMK juga dilihat dari besaran inflasi yang sedang terjadi.
Karena Dewan Pengupahan tidak akan menetapkan upah pekerja di bawah besaran inflasi.
Selain itu, pedoman yang ke dua adalah pertumbuhan ekonomi.
Wahyu Haryanto menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini tumbuh berkisar lebih dari lima persen.
Meskipun ekonomi global sedang mengalami keterlambatan. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)