News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020 Telah Ditetapkan, Ini Alasan Besaran Selisih Tiap Kota/Kabupaten Hanya Sedikit

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Apindo Solo, Wahyu Haryanto saat menjadi pemateri dalam Diskusi Ngobrol Mepet Sawah (Mewah) di Kantor Tribunnews Solo, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Kamis (21/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto menuturkan selisih Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang terpaut sedikit pada tiap kota dikarenakan takutnya ada mobilisasi pekerja.

Hal tersebut dijelaskan Wahyu Haryanto saat menjadi pemateri dalam Diskusi Ngobrol Mepet Sawah (Mewah) Tribunnews, di Gedung Tribunnews Solo, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Kamis (21/11/2019). 

Diskusi ini mengambil tema 'UMK 2020, Untung atau Buntung?'

Wahyu Haryanto mengatakan UMK untuk Solo tahun 2020 sebesar Rp 1.956.200.

UMK Solo berada di urutan ke dua setelah Karanganyar pada wilayah Solo Raya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto. (Tribunnews.com)

Wahyu Haryanto menjelaskan selisih UMK antar kota dan kabupaten yang telah ditetapkan emang tidak banyak.

Hal tersebut dikarenakan jika selisih terlalu banyak nantinya akan terjadi mobilisasi pekerja.

Jika kejadian itu terjadi, akan menimbulkan masalah bagi perusahaan.

"Saat ini memang sudah disetujui UMK nya adalah Rp 1.956.200. Jadi kalau ini Solo urutannya nomor dua. Nomor satu masih Karanganyar," jelas Wahyu Haryanto.

"Tapi selisihnya memang tidak banyak karena kita akan melihat bahwa kalau selisih terlalu banyak itu nanti akan terjadi mobilisasi pekerja juga. Ini akan membuat masalah di perusahaan juga," tambahnya.

Wahyu Haryanto mengatakan, bulan Oktober lalu telah mengajukan nominal upah kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Kemudian bulan November ini akhirnya Surat Keputusan mengenai UMK 2020 telah selesai.

Sehingga pengusaha mempunyai pedoman untuk menganalisa pengeluaran perusahaannya mengenai upah pekerjanya.

"Jadi di Solo, kebetulan kemarin Oktober sudah diajukan ke Gubernur dan ini bulan November sudah turun. SK dari gubernur. Jadi ada kenaikan," ungkap Wahyu Haryanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini