News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

UMK Bekasi 2020 Lebih Tinggi Dibandingkan UMP DKI Jakarta, UMK Karawang Tertinggi di Jabar

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- UMK Bekasi 2020 Lebih Tinggi Dibandingkan UMP DKI Jakarta, UMK Karawang Tertinggi di Jabar

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimun kabupaten/kota (UMK) Kota dan Kabupaten Bekasi 2020 lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.

Rapat pembahasan kenaikan UMK Kota Bekasi 2020 telah dirampungkan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi.

Hasilnya, upah mengalami kenaikan 8,51 persen.

Sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2019 senilai Rp 4.229.756 per bulan.

Kini, UMK Kota Bekasi 2020 senilai Rp 4.589.708 per bulan.

Melansir Tribun Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan pihaknya akan segera mengirim keputusan hasil rapat tersebut untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Secepatnya akan kita ajukan, biasanya kalau yang udah-udah disetujui aja, karena udah dirapatin di tingkat kota," kata Sudirman saat dikonfimasi, Jumat, (15/11/2019).

Proses pembahasan besaran upah terbaru berjalan alot.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK 2020.

Sedangkan unsur serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

"Keputusan diambil dengan cara voting, semua unsur hadir baik dari pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja dan akdemisi, suara terbanyak dari forum memilih kenaikan sebesar 8,51 persen," jelas dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Rudolf, mengatakan, pihaknya sejauh ini menerima hasil keputusan rapat.

Meski begitu, buruh berpegang teguh kenaikan UMK 2020 harus 15 persen sesuai hasil survey pasar Kualitas Hidup Layak (KHL).

"Kita menerima ya untuk angka 8,51 itu kita terima, kalau kita dari SP (serikat pekerja) belum pernah memprediksi karena bagaimana pun kita meminta kenaikan di atas PP 78 (8,51 Persen sesuai surat edaran Menaker)," tegas dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini