News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Tanggapi Ahok Jadi Bos BUMN, Marwan Batubara: Harusnya Lakukan Fit and Proper Test

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara

"Sebelum mengangkat pak Ahok, Kementerian BUMN harus memproses melakukan fit and proper test terhadap Ahok dan calon-calon lain sesuai dengan kualifikasi yang disebutkan dalam pasal 16 kalau mau jadi direksi, pasal 28 kalau ingin menjadi komisaris," terang Marwan Batubara.

"Tinggal di match kan saja. Kalau bicara keahlian, mampu ga. Oh ga punya latar belakang migas, sementara ini sektor strategis, yaudah ga masuk."

"Oh kelakuannya bermasalah, mbentak-mbentak orang dan sebagainya, itukan sudah terkenal itu."

Kemudian, Marwan Batubara menyangkutpautkan dengan kasus Ahok ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Yaitu permasalahan pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.

Ia menambahkan, jika yang mengadili merupakan KPK yang menurut Marwan Batubara merupakan lembaga yang melindungi Ahok, maka alasan keputusan bisa saja dimanipulasi menjadi tidak ada kasus.

Menurut Marwan Batubara, menyatakan alasan tidak bersalah merupakan keputusan yang salah.

Karena Marwan Batubara berpendapat  KPK membuat keputusan tersebut berdasarkan Ahok tidak mempunyai niat jahat ketika melakukan tindakan itu.

"Nah itu bicara soal undang-undang BUMN. Kalau bicara soal hukum dan keadilan, kalau yang mengadili itu seperti KPK. Lembaga yang memang ingin melidungi Ahok maka alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat," kata Marwan Batubara.

"Oh dia tidak ada kasus kok. Tapi menyatakan alasan dia tidak bersalah itu sangat bermasalah."

"Bagaimana keputusan yang namanya lembaga tinggi seperti KPK itu, mendasarkannya kepada Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua."

Sementara menurut penjelasan Marwan Batubara dalam laporan BPK dinyatakan terdapat kerugian negara dan terdapat pelanggaran hukum dan peraturan. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini