News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipanggil Polisi Hari Senin, Korlabi Bakal Tagih Fatwa MUI Soal Kasus Sukmawati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/1/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bela Islam (Korlabi) direncanakan akan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada pukul 14.00 WIB, Senin, 25 Desember 2019 pekan depan.

Namun sebelum itu, mereka akan menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa tertulis mengenai penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.

Baca: PKS: Seolah Tak Ada Anak Bangsa yang Lebih Cakap dan Bersih Dibanding Ahok

"Kami hari senin sudah dipanggil di polda siang jam 2 untuk pemeriksaan sebagai pelapor dan juga senin pagi kami berkordinasi dengan MUI pusat untuk mendapatkan pernyataan resmi tertulis atas kasus sukmawati," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin kepada Tribunnews, Sabtu (23/11/2019).

Novel mengatakan, permintaan pernyataan tertulis ialah tindak lanjut dari kunjungan yang dilakukan Korlabi pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Ia meminta MUI tidak hanya mengeluarkan sikap yang disebarkan kepada awak media.

Namun jauh lebih dari itu, Novel menginginkan semacam ada fatwa yang dikeluarkan MUI terkait kasus Sukmawati.

Sebelumnya, MUI diketahui telah menyebarkan keterangan tertulis via WhatsApp yang berisikan keberatannya ihwal pernyataan Sukmawati.

"Karena MUI sudah membuat pernyataan sikap secara lisan terhadap kasus Sukmawati, maka tentunya kami perlu pernyatan tertulis dari MUI karena itu adalah bentuk pernyataan resmi dan dokumen buat kami untuk kepada pihak kepolisian bahwa MUI sudah bersikap resmi," tuturnya.

"Maunya kami pernyataan itu ditingkatkan menjadi fatwa atau sikap keagamaan bukan sekedar dilisan saja yg dikutip oleh media saja," sambungnya.

Sebelumnya, Korlabi telah melaporkan Sukmawati ke polisi yang diajukan pelapor atas nama Ratih Puspa Nusanti dengan nomor TBL/7393/XI/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019 lalu.

Sukmawati dianggap menodai agama lantaran diksi membandingkan antara jasa presiden ke-1 Soekanro dengan nabi Muhammad SAW perihal kemerdekaan Indonesia.

Sebelumnya, Sukmawati memberikan tanggapan mengenai dugaan dirinya menistakan agama di sebuah acara peringatan Hari Pahlawan 2019 beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini