News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pidato Sukmawati

Direktur Riset Setara Institute: Kasus Sukmawati Tidak Ada Hubungannya Dengan Penistaan Agama

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Riset Setara Institute, Halili, Sabtu (24/11/2019) di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta.

Pernyataan Sukmawati dimuka umum dinilai Korlabi secara nyata telah merendahkan dan melecehkan agama Islam.

"Perbuatannya telah selesai, dengan bukti video yang membuktikan tindak pidana yang di lakukan Bu Sukma yaitu berupa dua hal. Pertama membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno dan membandingkan Alquran dengan Pancasila," ujar Ketua Penasehat Korlabi, Eggi Sudjana.

Baca: BREAKING NEWS: Bamsoet Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum Golkar

Diluar kasus ini, Korlabi juga menilai Sukmawati telah melakukan kasus dugaan penistaan agama yang merendahkan dan melecehkan suara adzan dan cadar.

Adapun tujuan dari Korlabi meminta MUI untuk menurunkan fatwa agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kita mematuhi prosedur, supaya MUI dapat mengeluarkan fatwa. Walaupun secara hukum pidana, sebenarnya tidak perlu. Karna pasalnya sudah jelas, sudah masuk terkait penistaan agama," ujar Eggi Sudjana.

Baca: Pengajian di Mamuju Pasang Tarif Rp 300 Ribu untuk Melihat Tuhan, Pengikutnya Sudah 100 Orang

Pelaporan ini juga dilakukan Korlabi agar tidak ada lagi orang yang merendahkan agama Islam dan menggiring opini seolah Islam adalah agama yang radikal.

Sayangnya, pada hari ini tidak ada petinggi dari MUI yang bisa ditemui dikarenakan harus menghadiri acara yang sudah dijadwalkan.

Direncanakan pihak Korlabi akan kembali ke kantor MUI untuk menemui petinggi MUI pada hari Senin, (25/11/2019).

Polisi Diminta Adil Tangani Kasus Sukmawati

Ketua Penasehat Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Eggi Sudjana meminta agar polisi adil dan tidak diskriminatif terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Eggi Sudjana menduga Sukmawati melakukan tindak pidana hukum pasal 156 (a) KUHP tentang ujaran kebencian termaksuk penistaan agama.

"Perlu diketahui, secara hukum pidana perbuatannya telah selesai dengan bukti video dan medsos. Ada dua hal (kasus) pertama membandingkan Al-quran dengan pancasila, itu sangat merendahkan nilai-nilai Alquran. Lalu kedua membandingkan Nabi Muhammad Saw dengan Soekarno, itu amat sangat serius," ujar Eggi Sudjana di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca: Kontras Tantang Mahfud MD Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Waktu Satu Bulan

Eggi Sudjana membandingkan kasus penistaan yang dilakukan Sukmawati dengan kasus Ahok di tahun 2016.

Ia menilai Sukmawati secara terang-terangan dan sengaja membandingkan nabi dengan sosok Soekarno.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini