Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan kasus Sukmawati Soekarnoputri tidak ada hubungannya dengan penistaan agama.
"Kami pernah mengeluarkan statement bahwa kasus Sukmawati tidak ada hubungannya dengan penistaan agama," ujar Halili di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (24/11/2019).
Halili mengaku, secara pribadi dirinya telah melihat video pidato Sukmawati secara utuh dan tidak menemukan indikasi dugaan penistaan agama dalam video saat Sukmawati menjadi pembicara dalam sebuah diskusi bertema 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkap Radikalisme dan Berantas Terorisme', beberapa waktu lalu.
Baca: Karding: Penunjukan Ahok Jadi Komut Pertamina Tak Lepas dari Keberhasilannya Saat Pimpin Jakarta
"Artinya dalam konteks ini tempatkan saja, statement Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Halili.
Ia mengatakan, pihak yang tidak setuju dengan pernyataan Sukmawati dalam video, hendaknya membuat pendekatan yang sama untuk mengemukakan kontra pendapat dengan pendapat Sukmawati, baik itu secara diskusi atau lewat media sosial.
Baca: PKS: Seolah Tak Ada Anak Bangsa yang Lebih Cakap dan Bersih Dibanding Ahok
"Maksud saya ketika ada orang yang tidak setuju dengan statement itu, ya gunakan saluran saluran mengemukakan pendapat yang sama. Membuat diskusi-diskusi atau menggunakan media sosial, atau media lain untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma. Saya tidak melihat ada ruang untuk mempersoalkan sukmawati menggunakan pasal penodaan agama," ujar Halili.
Baca: Marwan Batubara Sebut Pengangkatan Ahok Jadi Komut Pertamina Merupakan Bencana, Ali Ngabalin Emosi!
Halili memberikan saran kepada pihak yang tidak setuju dengan pernyataan Sukmawati agar menggunakan pendekatan non peradilan dan berharap pola kasus yang menimpa Ahok tidak terjadi lagi.
"Begitu pasal penodaan dipakai, pengadilan berlangsung kemudian tekanan mobilisasi masa terhadap proses pengadilan. Itu terjadi di Tanjungbalai, terjadi pada kasus Ahok, yang kita bahkan tidak tahu dimana konten menistakannya. Tapi dengan mobilisasi masa, pengadilan dipengaruhi. Itu mungkin bisa terjadi di kasus Sukmawati, kalau pendekatannya pendekatan peradilan" ujar Halili.
Minta MUI keluarkan fatwa
Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mengunjungi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Jumat (22/11/2019).
Permohonan fatwa juga terkait laporan polisi yang diajukan pelapor atas nama Ratih Puspa Nusanti dengan nomor TBL/7393/XI/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019.
"Dalam laporan tersebut ada dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarno Putri, yaitu terkait membandingkan Nabi Muhammad dengan seorang manusia," ujar Wakil Ketua Korlabi, Arvid Saktyo, di Kantor MUI, Jakarta Pusat.
Baca: Arsul Sani Sebut Tak Menutup Kemungkinan Reuni Akbar PA 212 Akan Memunculkan Kasus Sukmawati
Korlabi meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa dengan sejumlah alasan di antaranya, materi dugaan penistaan dinilai sangat menyinggung dan merendahkan agama Islam dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.