Ditunjuknya Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut-sebut mendapatkan gaji dan kompensasi sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi menjadi Komisari Utama PT Pertamina (Persero) pada Senin (25/11/2019) hari ini.
Kedatangan Ahok ke Kantor Kementerian BUMN hari ini menjadi tanda Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah resmi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Hal itu diungkapkan Ahok saat dirinya tiba di Kantor Kementerian BUMN.
"Penyerahan SK hari ini, jadi saya diminta datang untuk menerima SK. Untuk selanjutnya saya nggak tahu," ungkap Ahok, seperti yang diberitakan Kompas TV.
Ditetapkannya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) ini dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebutkan, RUPS dilakukan setelah mendapat surat persetujuan dari presiden.
Ia pun menyampaikan RUPS akan digelar pada Senin ini.
Setelah Ahok ditetapkan sebagai Komisaris, ia langsung diminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menjalankan tugasnya.
Arya menyebutkan, tugas-tugas Ahok meliputi pengawasan, diatribusi, efisiensi hingga persoalan kilang-kilang minyak milik Pertamina.
"Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina)," kata Arya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), ia disebut-sebut akan menerima gaji dan kompensasi sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Dengan beredarnya kabar tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak," kata Basuki Trikora Putra saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019), seperti yang dikutip dariĀ Kompas.com.