Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan, jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, ia akan diberi sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Namun terkait saksi tersebut, Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyebutkan terkait sanksi yang diberikan tergantung dengan masing-masing instansi.
Dikutip dari Kompas.com adapun kelebihan dan kekurangan menjadi PNS antara lain :
Kelebihan
1. Tunjangan yang menjanjikan
Kelebihan PNS yang pertama adalah terkait adanya tunjangan-tunjangan yang diberikan. Umumnya tunjangan diberikan bersamaan dengan penerimaan gaji pokok setiap bulan.
Adapun aturan pemberian tunjagan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) sehingga bisa dipastikan bahwa PNS akan mendapatkannya.
2. Mendapatkan uang pensiun
Salah satu daya tarik terbesar menjadi PNS adalah adanya uang pensiun yang akan didapatkan seusai purna tugas sebagai PNS.
Sistem tunjangan ini akan dibayarkan hingga PNS tersebut meninggal, dan selanjutnya akan diberikan kepada pasangannya. Aturan tentang tunjangan PNS diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang ASN.
3. Status sosial yang baik
Masih banyak masyarakat yang menilai, pekerjaan sebagai PNS adalah pekerjaan yang memiliki status sosial lebih baik. Sehingga mereka yang berprofesi sebagai PNS kerap kali lebih dihargai di lingkungan masyarakat sekitar.
Anggapan ini bahkan kerap digunakan sebagai standar seseorang guna mencari pasangan.
4. Mudahnya mencari pinjaman bank